Jakarta (ANTARA) - Satgas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan satu dari sembilan proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tidak mencapai 100 persen.
Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Harun Al Rasyid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan sembilan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan yang diawasi tersebut pembiayaannya bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Proyek peningkatan sembilan jalan, tergolong berhasil melancarkan program PEN. Hanya Satu yang realisasinya tidak mencapai 100 persen, yaitu pada proyek peningkatan Jalan Pulung – Pudak,” kata Harus.
Harun menjelaskan realisasi proyek peningkatan Jalan Pulung – Pudak hanya mencapai 56,69 persen karena kontraktor kehabisan modal.
“Untuk delapan ruas jalan lain, pemanfaatannya tergolong optimal karena jalan yang dibangun merupakan jalan yang banyak dilalui sebagai jalur ekonomi serta aktivitas warga,” terangnya.
Mantan Penyidik KPK itu merinci sembilan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Ponorogo itu, yakni Jalan Badegan - Tulung dengan nilai kontrak Rp 5.493.098.000, Jalan Kauman - Carangrejo dengan nilai kontrak Rp 5.898.670.000, Jalan Ngambakan-Sampung dan Sampung - Parang dengan nilai kontrak Rp 6.246.092.000, Jalan Dengok - Karangan dengan nilai kontrak Rp 5.583.535.000, Jalan Sultan Agung dengan nilai kontrak Rp 3.383.974.000, dan Jalan Jaksa Agung - Aloon Aloon Utara dengan nilai kontrak Rp 1.558.944.000.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Semanding - Tempuran dengan nilai kontrak Rp 4.700.000.000, Jalan Mlarak - Pulung dengan nilai kontrak Rp 7.819.649.000, dan Jalan Pulung – Pudak dengan nilai kontrak Rp 4.164.485.000.
Baca juga: Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dampingi Menpora cegah korupsi
Baca juga: Polri petakan permasalahan cukai di Indonesia
Kegiatan pemantauan hasil pekerjaan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Ponorogo oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dilakukan bersama bersama dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Hadir dan mendampingi Tim Satgassus saat melakukan pengawasan adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, dan Kadis PU Jamus Kunto.
Harun mengatakan kegiatan pengawasan dan "monitoring" evaluasi (monev) atas proyek-proyek yang dibiayai pinjaman PEN agar upaya pemulihan ekonomi nasional yang sempat terpuruk karena COVID-19 segera pulih, perekonomian masyarakat terus melaju cepat, dan proyek-proyek yang ada bisa segera dimanfaatkan bila fisiknya telah diselesaikan.
Demikian pula proyek-proyek yang sekiranya bisa menyerap tenaga kerja lokal dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya agar masyarakat ikut berpartisipasi dan mendapatkan penghasilan untuk menopang ekonomi mereka.
“Namun demikian proyek-proyek ini harus tetap dilaksanakan secara 'proper' dan tidak mengesampingkan mutu apalagi dilakukan dengan cara-cara KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” katanya.
Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Yudi Purnomo Harahap menambahkan kegiatan pemantauan hasil pekerjaan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut perintah Kapolri yang ingin Polri berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya korupsi atau penyelewengan pada proyek pemerintah yang dibiayai program PEN setelah pandemi COVID-19.
Menurut dia, proyek infrastruktur pembangunan jalan rawan terjadi tindak pidana korupsi dalam berbagai modus, misal menurunkan spesifikasi tidak sesuai kontrak, suap menyuap, atau gratifikasi yang bisa menimbulkan kerugian negara dengan dampak hasil pekerjaan jalan tidak bisa bertahan lama dimanfaatkan masyarakat dalam mendukung usaha perekonomian dan kegiatan sosial mereka.
“Dengan demikian, peran Polri dalam melakukan pemantauan merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah yang diharapkan akan berdampak positif bagi kelancaran, tercapainya maksud, dan tujuan program tanpa adanya kebocoran anggaran,” kata Yudi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023